Sanksi dalam Islam
Dalam Islam, kejahatan adalah perbuatan tercela (alqabTh), yaltu perbuatan apa saja yang dicela oleh As-Syari' (Allah), bukan berdasarkan ukuran akal dan hawa nafsu manusia. Syariat telah menetapkan perbuatan tercela sebagai dosa (dzunub) yang harus dikenai sanksi ('uqubat).
Sanksi tersebut berfungsi sebagai jawabir (penebus dosa bagi pelakunya) sekaligus zawajir (pencegah agar orang lain tidak melakukan kejahatan yang sama). Perbuatan-perbuatan yang dikenai sanksi adalah tindakan meninggalkan kewajiban (fardhu), mengerjakan keharaman, serta menentang perintah dan melanggar larangan yang pasti dan telah ditetapkan oleh Negara.
Dalam Islam ada 4 (empat) macam sanksi: yaitu:
(1) hudud;
(2) jinayat;
(3) ta'zir, dan
(4) mukhalafat
(Lihat: Abdurrahman ah Maliki, Nizham al-'Uqubat, him. 17).
Hudud adalah....